Senin, 14 September 2015

PR Agama

Idul Kurban 

Pengertian 
Idul Kurban atau yang juga disebut dengan Idul Adha adalah hari dimana umat-umat Islam sangat disunnahkan untuk melaksanakan pengurbanan. Hasil kurban akan dibagi-bagikan bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah.

Sejarah
Awal mula Qurban itu adalah, mimpinya Nabi Ibrahim yang terjadi secara berturut turut, dimana dalam mimpi itu Ibrahim mendapat perintah dari Allah SWT untuk meyembelih putera kesayangannya. Ismail adalah putera semata wayang, atau putera satu satunya yang disayang dan dicintainya, yang ditunggu selama bertahun tahun untuk mendapatkannya. Ismail adalah seorang anak yang penurut, patuh pada orang tua dan perintah Allah, Anak Ceria dan Cerdas. Tentu saja Ibrahim hatinya terguncang dengan mimpi yang memerintahkan untuk menyembelih ismail.

Namun Ibrahim tidak bisa berbuat banyak karena itu adalah perintah langsung dari Allah SWT. Kemudian setelah mimpi yang ketiga, dipanggillah Ismail. dan lebih kurang dialog mereka adalah seperti berikut ini:

Ibrahim : "wahai anakku, tiga malam berturut turut ini ayah bermimpi mendapatkan perintah dari Allah SWT untuk menyembelihmu, bagaimana menurutmu nak?" sungguh berat lidah ini untuk berujar nak, tapi ini adalah perintah-NYA.
Ismail : Ayahku, Lakukanlah jika itu adalah perintah dari Allah SWT. maka aku akan tegar dengan penuh kesabaran karena Iman.

Mendengar ucapan Ismail, tentu saja Ibrahim sangat terkejut karena putera kesayangannya begitu ikhlas menerima perintah dari Allah SWT.
Namun tidak mudah bagi Ibrahim untuk menjalankan perintah itu karena setan terus menggoda agar perintah itu tidak dilaksanakan, Setan menggoda Ibrahim tidak sukses, kemudian menggoda Ismail - tidak juga sukses, Menggoda isteri Ibrahim namun tidak juga berhasil.

Kemudian tibalah hari H, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah, Ibrahim dan puteranya pergi ke tanah lapang untuk menjalankan perintah Allah - menyembelih Ismail yang tidak lain adalah putera nabi Ibrahim. Agar anaknya tidak merasakan sakit, pedang yang akan digunakan untuk menyembelih di asah setajam mungkin. Dalam perjalanan itu Setan terus menggoda agar proses penyembelihan dibatalkan, Namun keyakinan Ibrahim dan Ismail telah bulat maka Setan yang terus menggoda tadi dilempari  Batu oleh Ibrahim dengan menyebut "Bismillahi Allahu Akbar..." - dimana ritual lempar batu itu hingga kini diterapkan dalam urutan ibadah haji yaitu Lempar Jumrah.

Allah SWT punya kuasa, Ismail yang telah siap untuk disembelih dengan kuasa-NYA digantilah Ismail dengan Domba yang besar, bersih dan sehat.

dan mulai saat itu, setiap tahun setiap muslim diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyembelih Qurban, boleh domba, sapi, kerbau atau Unta. dimana waktu penyembelihan itu adalah setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

Tidak lama lagi Idul Adha akan tiba, maka persiapkanlah untuk menyembelih qurban untuk dibagi bagikan kepada yang berhak menerimanya, Jika anda sudah punya banyak rejeki maka jangan lupa untuk menunaikan Ibadah Haji seperti yang diperintahkan oleh Allah SWT.

Hukum
Ibnu Hajar kembali menyebutkan tentang masalah hukum kurban pada hadits no. 1357 dari kitab beliau Bulughul Marom. Beliau membawakan hadits berikut ini,
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا” – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَه, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, لَكِنْ رَجَّحَ اَلْأَئِمَّةُ غَيْرُهُ وَقْفَه ُ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Al Hakim menshahihkannya. Akan tetapi ulama lainnya mengatakan bahwa hadits ini mauquf, yaitu hanyalah perkataan sahabat.
(HR. Ahmad 14: 24 dan Ibnu Majah no. 3123. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Para ulama berdalil dengan hadits ini akan wajibnya kurban. Alasannya, jika tidak boleh mendekati tempat shalat, maka itu menunjukkan ada perkara wajib yang ditinggalkan. Yang berpendapat demikian adalah Abu Hanifah, salah satu pendapat dalam madzhab Imam Malik, pendapat Al Laitsi, Al Auza’i, salah satu pendapat Imam Ahmad dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Namun jumhur atau mayoritas ulama yaitu ulama Syafi’iyah, Hambali, dan Malikiyah berpendapat bahwa hukum kurban itu sunnah muakkad. Namun bagi yang mampu dilarang meninggalkannya.
Syarat Sah Berqurban
Syarat sah melakukan qurban adalah sebagai berikut :
  1. Binatang qurban hendaknya tidak cacat. Seperti rusak matanya, sakit, pincang, kurus dan tidak berdaya.
  2. Binatang qurban telah mencapai umur tertentu. Bagi domba telah berumur satu tahun lebih atau telah berganti gigi (poel), kambing telah berumur dua tahun lebih dan sapi atau kerbau telah berumur dua tahun lebih. Bagi sapi atau kerbau berlaku untuk korbannya 7 orang berdasarkan riwayat Jabir bin Abdullah yang mengatakan, bahwa Kami telah menyembelih qurban bersama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyah, satu ekot unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang. Sedangkan satu ekor domba/kambing untuk satu orang diqiaskan kepada denda (dam) meninggalkan wajib haji.
  3. Qurban dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Yaitu mulai terbit fajar Tanggal 10 Dzulhijjah, sebaiknya setelah melaksanakan shalat idhul adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai sebelum terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah. 
TERIMAKASIH 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar